Minggu, 06 April 2014

RENSTRA BAPPEDA KABUPATEN KAPUAS 2014

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.             Latar Belakang
Dalam Pasal  151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa ”Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun rencana stratregis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan SKPD yang berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif“. Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, disebutkan bahwa Renstra SKPD adalah Dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra SKPD memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.  Dalam penyusunannya, Renstra SKPD berpedoman pada RPJMD, dimana setiap SKPD harus mampu menterjemahkan visi, misi serta tujuan dari pembangunan jangka menengah daerah berikut strategi, kebijakan dan capaian program dalam RPJMD.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pangalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.  Berdasarkan pengertian tentang pembangunan daerah tersebut, maka dibutuhkan suatu perencanaan dimana semua sektor baik umum (publik) atau pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat lainnya, melakukan usaha yang sistematik dengan terus menerus menganalisa kondisi dan pelaksanaan dari pembangunan daerah yang bertujuan untuk:
1.       Merumuskan tujuan dan kebijakan pembangunan daerah;
2.       Menyusun konsep strategi bagi pemecahan masalah (solusi) yang dihadapi;
3.       Melaksanakan pembangunan daerah dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.
Melalui proses perencanaan yang baik, tentunya akan menghasilkan suatu dokumen perencanaan yang baik pula dan juga menghasilkan peluang-peluang baru, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut dapat berjalan dengan baik apabila terdapat kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah / lembaga yang bertujuan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau partisipasi masyarakat, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Instrumen dari kebijakan ini adalah program yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA. Dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan perlu memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.       Teknokratis (Strategis)
Dengan prinsip teknokratik, proses perencanaan dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.      
2.       Demokratis dan partisipatif
Sementara itu dengan prinsip demokratis dan partisipatif, proses perencanaan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Forum SKPD dan Musrenbang.
3.       Politis
Melalui pendekatan politik, proses perencanaan dilakukan dengan melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politis terutama Kepala Daerah dan perangkatnya yang melibatkan DPRD, sehingga menghasilkan rencana pembangunan daerah yang merupakan hasil proses politik.
4.       Perencanaan Bottom-Up/Top-Down
Dalam prinsip bottom-up dan top-down, proses perencanaan dilakukan menurut jenjang pemerintahan.
Penyusunan dokumen Renstra SKPD harus terintegrasi dengan dokumen RPJMD karena Renstra SKPD merupakan input bagi penyusunan dokumen RPJMD. Selanjutnya, Renstra SKPD yang telah ditetapkan menjadi masukan untuk penyusunan rancangan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) yang merupakan dokumen internal dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Dengan demikian, dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018 yang disusun ini, merupakan dokumen program kerja Bappeda yang strategis dalam rangka mencapai tujuan organisasi selama kurun waktu lima tahun ke depan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari target-target kinerja yang termuat didalam dokumen RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018.

1.2        Landasan Hukum
Beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum penyusunan Rencana Strategis Bappeda Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018 adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional;
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
6.      Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (kutip dari RPJMD – Riduanto)
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2006, tentang Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2005-2024.
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kapuas. (kutip dari RPJMD – Riduanto).
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013 - 2018. Tambahakan RPJPD kab Kps
13.  (tambahakan kaitan dengan urusan yg ditangani BAPPEDA di bidang-bidang)

1.3               Maksud dan Tujuan
a.       Maksud
Penyusunan Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dimaksud sebagai gambaran perencanaan lima tahunan daerah (RPJMD) ke dalam rencana operasional tahunana (Renja) SKPD.
b.       Tujuan
Penyusunan Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan tujuan sebagai berikut ;
1)      Menetapkan dokumen perencanaan daerah yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan daerah yang menjadi tolak ukur penilaian kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
2)      Mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan; dan
3)      Menjadi kerangka dasar bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.
1.4               Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Renstra Bappeda Kabupaten Kapuas Tahun 2013 - 2018 sebagai berikut:

BAB I       PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang, mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra SKPD, Fungsi Renstra SKPD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, Proses penyusunan Renstra SKPD, Keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD dan Renstra Kementrian/Lembaga.
1.2          Landasan Hukum, memuat penjelasan tentang Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang SOTK, kewenangan SKPD, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran SKPD.
1.3          Maksud dan Tujuan, berisi tentang penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra SKPD
1.4          Sistimatika Penulisan, menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra SKPD, serta susunan garis besar isi dokumen.
BAB  II     GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1          Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD, memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan SKPD, struktur organisasi SKPD, serta uraian tugas dan fungsi sampai dengan satu eselon di bawah Kepala SKPD. Uraian tentang struktur organisasi SKPD ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana SKPD (proses, prosedur, mekanisme).
2.2          Sumber Daya SKPD, menguraikan penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki SKPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, aset/modal, dan unit usaha yang masih operasional.
2.3          Kinerja Pelayanan SKPD,berisi uraian mengenai tingkat capaian kinerja SKPD berdasarkan sasaran dan target Renstra SKPD periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan indikator kinerja pelayanan SKPD dan/atau indikator lainnya seperti MDGs atau indikator yang telah diratifikasi oleh Pemerintah.
2.4          Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD, mengemukakan hasil analisis terhadap Renstra Kementrian/Lembaga dan Renstra SKPD Kabupaten Kapuas, hasil telaahan terhadap ( RTRWK ) dan hasil analisis terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembangan pelayanan SKPD pada lima tahun mendatang. Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan. 

BAB III     ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1          Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD, menguraikanpermasalahan-permasalahan pelayanan SKPD beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3.2          Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi SKPD yang terkait dengan visi, misi, serta program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Selanjutnya dipaparkan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi  Bupati dan Wakil BupatiKapuas. Faktor-faktor inilah yang kemudian menjadi salah satu bahan perumusan isu strategis pelayanan SKPD.

3.3          Telaahan Renstra Kementrian / Lembaga (K/L) dan Renstra Kabupaten, bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra SKPD Kabupaten.
3.4          Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah  Kabupaten Kapuas dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, menguraikan tentang faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari implikasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten  dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
3.5          Penentuan Isu-isu Strategis, memuat tentangreview kembali faktor-faktor dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari: Gambaran pelayanan SKPD, sasaran jangka menengah pada Renstra  K/L,  sasaran jangka menengah dari Renstra SKPD Kabupaten, implikasi RTRWKbagi pelayanan SKPD, implikasi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Starategis)bagi pelayanan SKPD.

BAB IV     VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI  DAN KEBIJAKAN
4.1          Visi dan Misi SKPD, mengemukan rumusan pernyataan visi dan misi SKPD
4.2          Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD, menguraikan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD
4.3          Strategi dan Kebijakan, berisi tentang rumusan pelayanan strategi dankebijakan SKPD dalam lima tahun mendatang.

BAB V      RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
Mengemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.

BAB VI     INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Menguraikan tentang indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

BAB VII    PENUTUP

Berisi tentang harapan pelaksanaan Renstra - SKPD.