BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam Pasal
151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjelaskan bahwa ”Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun rencana
stratregis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD yang memuat Visi, Misi, Tujuan,
Strategi, Kebijakan, Program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
SKPD yang berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif“.
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, disebutkan bahwa Renstra SKPD adalah
Dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra SKPD memuat
Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan
sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
Dalam penyusunannya, Renstra SKPD berpedoman pada RPJMD, dimana setiap
SKPD harus mampu menterjemahkan visi, misi serta tujuan dari
pembangunan jangka menengah daerah berikut strategi, kebijakan dan capaian
program dalam RPJMD.
Perencanaan pembangunan
daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan
berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pangalokasian sumber
daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu
lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pengertian tentang pembangunan
daerah tersebut, maka dibutuhkan suatu perencanaan dimana semua sektor baik
umum (publik) atau pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat lainnya, melakukan usaha yang
sistematik dengan terus menerus menganalisa kondisi dan pelaksanaan dari
pembangunan daerah yang bertujuan untuk:
1. Merumuskan tujuan dan kebijakan
pembangunan daerah;
2. Menyusun konsep
strategi bagi pemecahan masalah (solusi) yang dihadapi;
3. Melaksanakan
pembangunan daerah dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.
Melalui proses perencanaan
yang baik, tentunya akan
menghasilkan suatu dokumen perencanaan yang baik
pula dan juga menghasilkan peluang-peluang baru, yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Perencanaan pembangunan
daerah tersebut dapat berjalan dengan baik apabila terdapat
kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah / lembaga yang bertujuan untuk mencapai sasaran
dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau partisipasi masyarakat, yang pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh
instansi pemerintah.
Instrumen dari
kebijakan ini adalah program yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA. Dalam setiap penyusunan dokumen
perencanaan perlu memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Teknokratis
(Strategis)
Dengan prinsip teknokratik, proses perencanaan
dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga
atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
2.
Demokratis
dan partisipatif
Sementara itu dengan prinsip demokratis dan
partisipatif, proses perencanaan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh
stakeholders, antara lain melalui Forum SKPD dan Musrenbang.
3.
Politis
Melalui pendekatan politik,
proses perencanaan dilakukan dengan melibatkan proses konsultasi dengan
kekuatan politis terutama Kepala Daerah dan perangkatnya
yang melibatkan DPRD, sehingga menghasilkan
rencana pembangunan daerah yang merupakan hasil proses politik.
4.
Perencanaan
Bottom-Up/Top-Down
Dalam prinsip bottom-up
dan top-down, proses perencanaan
dilakukan menurut jenjang pemerintahan.
Penyusunan dokumen
Renstra SKPD harus terintegrasi dengan dokumen RPJMD karena Renstra SKPD
merupakan input bagi penyusunan dokumen RPJMD. Selanjutnya,
Renstra SKPD yang telah
ditetapkan menjadi masukan untuk penyusunan rancangan Rencana Kerja SKPD (Renja
SKPD) yang merupakan dokumen internal dalam penyusunan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD).
Dengan demikian, dokumen Rencana Strategis (Renstra)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018
yang disusun
ini, merupakan dokumen program kerja Bappeda yang strategis dalam
rangka mencapai tujuan organisasi selama kurun waktu lima tahun ke depan
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari target-target kinerja yang
termuat didalam dokumen RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018.
1.2 Landasan Hukum
Beberapa peraturan yang
menjadi landasan hukum penyusunan Rencana Strategis Bappeda Kabupaten Kapuas
Tahun 2013-2018 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
6.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (kutip dari RPJMD – Riduanto)
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun
2006, tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2005-2024.
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun
2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kapuas.
(kutip dari RPJMD – Riduanto).
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun
2013, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun
2013 - 2018.
Tambahakan RPJPD kab Kps
13. (tambahakan kaitan dengan urusan yg ditangani BAPPEDA di
bidang-bidang)
1.3
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Penyusunan Rencana Strategis Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dimaksud sebagai gambaran perencanaan lima tahunan
daerah (RPJMD) ke dalam rencana operasional tahunana (Renja) SKPD.
b. Tujuan
Penyusunan Rencana Strategis
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan tujuan sebagai berikut ;
1)
Menetapkan dokumen perencanaan daerah yang memuat
Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan
daerah yang menjadi tolak ukur penilaian kinerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
2)
Mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang
berorientasi pada masa depan; dan
3)
Menjadi
kerangka dasar bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam upaya
meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.
1.4
Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan
Renstra Bappeda
Kabupaten Kapuas Tahun 2013 - 2018 sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang, mengemukakan secara
ringkas pengertian
Renstra SKPD, Fungsi Renstra SKPD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,
Proses penyusunan Renstra SKPD, Keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD dan
Renstra Kementrian/Lembaga.
1.2
Landasan Hukum, memuat
penjelasan tentang Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan
ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang SOTK, kewenangan SKPD, serta
pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran
SKPD.
1.3
Maksud dan Tujuan, berisi
tentang penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra SKPD
1.4
Sistimatika Penulisan, menguraikan pokok bahasan dalam penulisan
Renstra SKPD, serta susunan garis besar isi dokumen.
BAB II GAMBARAN
PELAYANAN SKPD
2.1
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD, memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan
SKPD, struktur organisasi SKPD, serta uraian tugas dan fungsi sampai dengan
satu eselon di bawah Kepala SKPD. Uraian tentang struktur organisasi SKPD
ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana SKPD
(proses, prosedur, mekanisme).
2.2
Sumber Daya SKPD, menguraikan penjelasan ringkas tentang
macam sumber daya yang dimiliki SKPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
mencakup sumber daya manusia, aset/modal, dan unit usaha yang masih
operasional.
2.3
Kinerja Pelayanan SKPD,berisi
uraian mengenai tingkat capaian kinerja SKPD berdasarkan sasaran dan target
Renstra SKPD periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan indikator
kinerja pelayanan SKPD dan/atau indikator lainnya seperti MDGs atau indikator
yang telah diratifikasi oleh Pemerintah.
2.4
Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD, mengemukakan hasil analisis terhadap Renstra Kementrian/Lembaga dan Renstra SKPD Kabupaten Kapuas, hasil telaahan terhadap ( RTRWK ) dan hasil analisis terhadap Kajian Lingkungan Hidup
Strategis yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembangan
pelayanan SKPD pada lima tahun mendatang. Bagian ini mengemukakan macam
pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi
pengembangan pelayanan yang dibutuhkan.
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN
FUNGSI
3.1
Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD, menguraikanpermasalahan-permasalahan pelayanan SKPD beserta
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3.2
Telaahan Visi, Misi, dan
Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi
SKPD yang terkait dengan visi, misi, serta program Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah terpilih. Selanjutnya dipaparkan apa saja faktor-faktor
penghambat dan pendorong pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapaian visi
dan misi Bupati dan Wakil BupatiKapuas. Faktor-faktor inilah yang kemudian menjadi
salah satu bahan perumusan isu strategis pelayanan SKPD.
3.3
Telaahan Renstra Kementrian
/ Lembaga (K/L) dan Renstra Kabupaten,
bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor
penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi
permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra SKPD Kabupaten.
3.4
Telaahan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten
Kapuas dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, menguraikan tentang faktor-faktor penghambat dan
pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD
ditinjau dari implikasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis.
3.5
Penentuan
Isu-isu Strategis, memuat
tentangreview kembali faktor-faktor dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi
permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari: Gambaran pelayanan SKPD, sasaran
jangka menengah pada Renstra K/L, sasaran jangka menengah dari
Renstra SKPD Kabupaten,
implikasi
RTRWKbagi
pelayanan SKPD,
implikasi
KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Starategis)bagi
pelayanan SKPD.
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI
DAN KEBIJAKAN
4.1
Visi dan Misi SKPD, mengemukan rumusan
pernyataan visi dan misi SKPD
4.2
Tujuan dan Sasaran Jangka
Menengah SKPD, menguraikan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran
jangka menengah SKPD
4.3
Strategi dan Kebijakan, berisi tentang rumusan pelayanan strategi dankebijakan SKPD dalam lima tahun
mendatang.
BAB V RENCANA
PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN
INDIKATIF
Mengemukakan rencana program dan
kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Menguraikan tentang indikator kinerja SKPD yang secara
langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang
sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.
BAB VII PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar